Heboh Dugaan Bullying di SMPN Tangsel, Dindikbud dan Polisi Bergerak Cepat

Heboh Dugaan Bullying di SMPN Tangsel, Dindikbud dan Polisi Bergerak Cepat

Ilustrasi perundungan,--

TANGSEL, DISWAY.ID-- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang merekomendasikan agar dugaan perundungan (bullying) di SMP Negeri Tangsel diproses melalui jalur hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban berinisial MH (13) mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

BACA JUGA:Kabut Asap Tipis Kembali Selimuti Pekanbaru, Kualitas Udara Sempat Capai Level Tidak Sehat

BACA JUGA:Apa Itu Fung-Wong? Topan yang Landa Filipina Hingga Sebabkan 18 Orang Tewas

Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni mengatakan pihaknya sepakat bahwa proses hukum perlu dilakukan agar duduk perkara bisa diungkap secara objektif.

"Ya ini kan biar jelas juga kronologinya," katanya kepada awak media, Rabu 12 November 2025.

Menurutnya, langkah penyelidikan hukum akan membantu mengurai secara adil posisi para pihak yang terlibat, baik korban maupun terduga pelaku.

"Proses hukum itu biar jelas, di mana letak kesalahannya. Kami kan bukan penyidik, jadi biar tidak liar," ujarnya.

Diungkapkannya, pihak sekolah dan dinas tetap memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya, sambil menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian. 

BACA JUGA:Hari Ayah Nasional 2025: Kenali Perbedaan Fatherless dan Daddy Issues

BACA JUGA:Tunjuk Ignacio Aguirre Franco Jadi CMO Baru, Bitget Perkuat Misi Literasi Kripto Global

Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar seluruh pihak, terutama satuan pendidikan, lebih aktif dalam membangun lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya tengah memeriksa soal dugaan bullying itu.

"Mohon waktu ya, lagi saya cek ke Tangsel," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads