Kakek dan Nenek Tiri Beralasan Tak Sanggup Biayai AF, Tapi Balita 2 Tahun Dianiaya Sampai Meninggal, Tega Banget!

Kakek dan Nenek Tiri Beralasan Tak Sanggup Biayai AF, Tapi Balita 2 Tahun Dianiaya Sampai Meninggal, Tega Banget!

Kakek dan nenek tiri AF beralasan tak sanggup membiayai kebutuhan sang balita 2 tahun. Sejak dititipkan ibu kandungnya, AF selalu dianiaya.-Foto/Pixabay/FeeLoona-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Polisi telah menetapkan Antonius Sirait dan Titin Hariyani sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita 2 tahun, AF, hingga tewas.

Sirait dan Titin awalnya sempat membawa AF ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebon, Jakarta Timur, dengan dalih korban terjatuh.

Namun setelah dokter melakukan pemeriksaan terhadap jenazah AF, telah ditemukan sejumlah luka lebam.

BACA JUGA:Akhirnya! Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Balita 2 Tahun di Jaktim, Salah satunya Ibu Kandung Korban, Kok Bisa?

Akhirnya pihak Puskesmas melakukan pelaporan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Jenazah AF lalu dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk penyelidikan tewasnya balita di bawah tiga tahun (batita) itu.

Setelah hasil visum keluar, polisi akhirnya membuat kesimpulan jika AF meninggal dunia bukan karena jatuh.

Melainkan akibat dibanting oleh kedua Kakek dan Nenek tirinya, Sirait dan Titin.

BACA JUGA:Balita yang Tewas di Jaktim Diduga Akibat Penganiayaan, Polisi Periksa 3 Anggota Keluarga

Polisi lalu memeriksa keduanya dan langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka penganiayaan.

Kepada polisi, Sirait dan Titin akhirnya mengakui perbuatan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Dalam pengakuannya, Sirait dan Titin melakukan sejumlah penganiayaan, di antaranya menjewer, pemukulan hingga puncaknya AF dibanting pada 17 Januari 2023 lalu. Seketika korban meninggal dunia.

"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujarnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, Sirait dan Titin ijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: