Namun ada perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadri J.
Perselingkuhan Pitri Candrawathi dan Brigadir J diungkap Jaksa berdasarkan fakta yang didapat selama persidangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi menggunakan alat poligraf.
BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso
Dalam pemeriksaan tersebut diungkapkan Jaksa bahwa Putri Candrawathi didapati berbohong saat ditanyai apakah adanya perselingkuhan antara dirinya dengan Brigadir J.
Selain itu menurut keterangan Susi selaku ART serta Bharada E yang mengungkapkan jika dirinya tidak melihat adanya pelecehan seksual di rumah Magelang.
Tak hanya itu, menurut Jaksa peristiwa pelecehan di Magelang semakin tidak nyata karena tidak adanya usaha dari Putri Candrawathi untuk memeriksakan diri setelah terjadinya peristiwa tersebut bahkan Putri tidak mandi dan mengganti pakaiannya.
Padahal dalam pemriksaan yang telah dilakukan, diketahui bahwa Putri sangat perhatian dan dispilin akan kondisi kesehatannya dan keluarga.
Jaksa juga mengatakan, dari pihak Ferdy Sambo sendiri sebagai Kadivpropan tidak adannya tidakan yang memimta Putri untk segera melakuka visum setelah terjadinya pelecehan.
BACA JUGA:Siap-Siap, Sepeda Motor Juga Wajib Bayar di 25 Jalan DKI Jakarta Ini
Bahkan Sambo yang telah berpengalaman sebagai anggota kepolisian membiarkan Putri dan Brigadir J berangkat ke Jakarta dalam satu rombongan.
Selain itu Sambo juga membiarkan Putri dan Brigadir J satu mobil saat ke rumah Duren Tiga untuk melakukan isoman.
“Dari fakta-fakta tersebut ditambah dengan ucapan Kuat Maaruf adanya duri dalam rumah tangga, Kami menyimpulkan tidak adanya pelecehan seksual dan yang ada adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang,” terang Jaksa.
Setelah membacakan berbagai fakta dari berbagai kesaksian selama jalannya persidangan, Kuat Maaruf dituntut 8 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.