Siap-Siap, Sepeda Motor Juga Wajib Bayar di 25 Jalan DKI Jakarta Ini

Siap-Siap, Sepeda Motor Juga Wajib Bayar di 25 Jalan DKI Jakarta Ini

Warga Kota Bogor dikejutkan dengan sebuah lubang berbentuk sumur yang muncul di tengah jalan sholeh iskandar Koto Bogor. Banyak warga sekitar yang merasa terganggu dengan adanya lubang tersebut yang dapat membahayakan para pengendara sepeda motor dan mobi-@achmadmaulanaamal-Instagram/@bogor24update

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan rencana kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di 25 ruas jalan Jakarta pada 2023.

Kebijakan penerapan ERP tersebut tidak hanya dibebankan pada pengguna roda empat atau mobil saja, namun juga roda dua atau sepeda motor.

"Dalam usulan kami termasuk di dalamnya (sepeda motor), sesuai Undang- Undang pengecualian adalah pelat kuning," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di DPRD DKI Jakarta, Senin,16 Januari 2023.

BACA JUGA:ERP Segera Berlaku, 25 Jalan di Ibu Kota Jakarta Ini Bakal Berbayar Rp 5.000 - Rp 19.000

BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso

Syafrin mengungkapkan alasan kebijakan ini perlu diterapkan ke kendaraan motor lantaran jumlah penggunaan kendaraan bermotor di Jakarta meningkat. 

"Oleh sebab itu pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price,"ujarnya.

Syafrin mengungkapkan kebijakan ini juga diberlakukan untuk ojek online (ojol). Sebab, ojol dalam undang-undang tidak tergolong dalam angkutan umum yang mendapatkan plat kendaraan warna kuning.

"Untuk regulasinya, sesuai dengan undang-undang, untuk pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang pelat kuning," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menggodok kebijakan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ ERP). 

BACA JUGA:Ada Layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport, Buka Sampai 25 Januari

BACA JUGA:Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Kuat Ma`ruf Ajukan Pledoi Pekan Depan

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan saat ini regulasi kebijakan ERP masih berbentuk rancangan perda (rahpeda). Ia pun mengaku saat ini regulasi tersebut masih dibahas oleh DPRD DKI Jakarta. 

"Sekarang pembahasannya masih di DPRD DKI, masih ranperda (rancangan perda),” kata Heru di Balai Kota Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads