Siap-Siap, Sepeda Motor Juga Wajib Bayar di 25 Jalan DKI Jakarta Ini

Siap-Siap, Sepeda Motor Juga Wajib Bayar di 25 Jalan DKI Jakarta Ini

Warga Kota Bogor dikejutkan dengan sebuah lubang berbentuk sumur yang muncul di tengah jalan sholeh iskandar Koto Bogor. Banyak warga sekitar yang merasa terganggu dengan adanya lubang tersebut yang dapat membahayakan para pengendara sepeda motor dan mobi-@achmadmaulanaamal-Instagram/@bogor24update

Ia mengungkapkan pembahasan kebijakan jalan berbayar di sejumlah lokasi di Ibu Kota itu membutuhkan proses yang tidak singkat dan harus melewati tujuh tahapan.

“Masih proses, lama kan prosesnya ada tujuh tahapan,” imbuhnya.

Terkait hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan tarif untuk jalan berbayar sekali melintas sebesar Rp ribu sampai dengan Rp 19 ribu. 

BACA JUGA:JPU Ungkap Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi Memicu Pembunuhan Berencana

BACA JUGA:Muncul Usai Digerebek Tanpa Busana di Kamar Menantu, Ibu Norma Risma Bantah Selingkuh: Alhamdulillah Saya Tidak Hamil

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tarif tersebut tentunya tak sama dengan ruas jalan lainnya. Hal itu dikarenakan akan dilihat berdasarkan panjang ruas jalan tersebut. 

"Dari hasil kajian beberapa ruas jalan yamg nanti akan (kita terapkan) karena kita pahami bahwa satu ruas jalan panjangnya kemudian. Sehingga penetapan tarifnya tidak sama berdasarkan disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya," ujar dia kepada wartawan, Selasa, 10 Januari 2023.

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan tarif tersebut juga dilihat berdasarkan jenis kendaraan yang dipakai. 

"Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum ada mobil bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," kata dia. 

Dilihat dari draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi empat kriteria. 

BACA JUGA:Ibu Norma Risma Tak Pakai Baju dan Rozy Hanya Celana Kolor, Pemuda yang Gerebek Tak Percaya Alasan Gerah

BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Punya Pekerjaan Baru Usai Dipecat PO Haryanto, Tebar Nomor Untuk Dihubungi: 'Alhamdulillah'

"Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol koma tujuh) pada jam puncak/sibuk," tulis aturan dalam draft Raperda tersebut pada pasal 8, dikutip Senin, 9 Januari 2023.

Kedua, memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur, kemudian ketiga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam (tiga puluh kilometer per jam) pada jam puncak. 

"Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: