BANDUNG, DISWAY.ID-Teddy Pardiyana terdakwa penggelapan mobil divonis penjara 1 tahun 3 bulan.
Ayah tiri Rizky Febian dari mendiang ibunya, Lina Jubaidah itu divonis 1 tahun 3 bulan penjara akibat perkara penggelapan mobil.
Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 19 Januari 2023.
BACA JUGA:Teddy Mau Nego ke Rizky Febian Minta Rp 500 Juta Aset Kos-kosan 32 Pintu di Bandung
Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius mengatakan Teddy Pardiyana pun divonis untuk tetap berada di dalam tahanan setelah sebelumnya ditahan selama masa persidangan.
Teddy Pardiyana divonis bersalah telah menggelapkan mobil berjenis Kijang Innova milik Rizky Febian.
"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," kata Riyanto di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 19 Januari 2023.
Vonis hakim itu dijatuhkan sesuai dengan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Datangi Bareskrim Polri, Teddy Polisikan Rizky Febian Soal Aset Kos-kosan di Bandung
Adapun kasus Teddy itu bergulir sejak Maret 2022. Saat itu Polda Jawa Barat menerima laporan Rizky Febian berkaitan dengan penggelapan aset-aset yang dilakukam Teddy.
Dari beberapa aset yang dilaporkan diduga digelapkan Teddy, kasus yang naik ke proses pengadilan yakni terkait penggelapan satu unit mobil Kijang Innova tersebut.
Saat persidangan, Rizky Febian dan Sule pun sempat dihadirkan sebagai saksi.
Namun, vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa menuntut Teddy untuk dihukum selama dua tahun penjara.
Terkait putusan itu, Teddy menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan upaya hukum. Hakim pun kemudian memberi waktu kepada Teddy apabila ingin mengajukan banding atas vonis itu.