JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap 13 pelaku penipuan dengan modus mengirimkan link ilegal dan Android Package Kit (APK) modifikasi.
Dirtiipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan komplotan kuras 483 rekening bernilai Rp 12 miliar dari nasabah bank ini sebagian lainnya masih diburu.
"Modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku tersebut telah menyasar lebih dari 493 korban dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman tracking melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp," ujar Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
BACA JUGA:Raja Narkoba Mesiko 'El Chapo Guzman' Kena Mental di Penjara AS: Tak Pernah Terpapar Sinar Matahari
BACA JUGA:Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat Ternyata Bukan Sunnah? 'Ternyata Sanadnya Terputus'
Adapun para tersangka itu berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H. Vivid mengatakan para tersangka itu memiliki peran yang berbeda seperti developer aplikasi yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), pelaku social enginering (rekayasa sosial), penguras rekening, dan pelaku penarikan uang.
Brigjen Vivid menyebut para pelaku berhasil diamankan di wilayah yang berbeda seperti Palembang, Makassar, dan Banyuwangi.
Pihaknya juga masih memburu 20 terduga pelaku lain yang kini telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Salah Satu Peracun Keluarga di Bekasi Suami Korban, Tutupi Kejahatan Sebelumnya
BACA JUGA:Motif Diracunnya Satu Keluarga di Bekasi Diungkap Kepolisian: Singgung Kasus Penipuan
"Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet," terang Adi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP.
Untuk pembuat atau developer APK disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang Illegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi dan dokumen elektronik dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang Distribusi dan Menjual Software Ilegal dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
Lalu, pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
Sementara itu, pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Kemudian, pelaku agen database dan penguras saldo korban disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.