Surat tersebut diterbitkan seiring adanya laporan terkait kasus beberapa anak SD yang keracunan pasca mengonsumsi ice smoke atau chiki ngebul.
Ilustrasi Ciki Ngebul-Kemenkes-
"Terkait hal tersebut kepada seluruh dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan rumah sakit agar melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi chiki ngebul," tulis salinan SE, Jumat 6 Januari 2023.
Dalam SE tersebut Kemenkes mengatakan pihak rumah sakit bisa langsung langsung mengunjungi Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan yang beralamat di Gedung Adhyatma lt. 4 (R.409), Jl. H. R. Rasuna Said Blok X5, Kavling 4-9, Jakarta Selatan.
Atau bisa juga melalui kontak ke Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Rujukan Lain di nomor 088215992763 atau melalui email pelayanankesehatan.rujukanlain@gmail.com.