Tegas! KPU Larang Peserta Pemilu 2024 Kampanye di Tempat Ibadah

Jumat 20-01-2023,18:11 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : M. Ichsan

Sebagai informasi, pihak Bawaslu RI memperbolehkan peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi. 

Adapun sosialisasi yang dimaksud yakni memasang bendera partai dan sosialisasi logo atau gambar dengan nomor urut peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Ahli Digital Forensik Hermansyah Beberkan Fungsi Abnormal Shutdown

BACA JUGA:Ngerih! Ular Sanca Sepanjang 2 Meter 'Ngumpet' di Kolong Jok Angkot

“Menurut ketentuan Pasal 25 PKPU 33/2018 partai politik yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu dibolehkan untuk melakukan sosialisasi, namun dalam bentuk pemasangan bendera partai dan sosialisasi logo/gambar dengan nomor urut,” tukas Anggota Bawaslu, Puadi saat dihubungi, Senin, 16 Januari 2023.

Kategori :