Tegas! KPU Larang Peserta Pemilu 2024 Kampanye di Tempat Ibadah

Jumat 20-01-2023,18:11 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan sosialisasi di tempat ibadah. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin usai dari acara diskusi media JPPR di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Kasus Rabies Meningkat, Pemerintah Siapkan Vaksin untuk HPR

BACA JUGA:Sejarah dan Keunikan Tari Kecak yang Wajib Ketahui, Seni Drama yang Terinspirasi Dari Ritual SangHyang

"Itu kan jelas di 280 kan memang enggak boleh, itu di Undang-Undang, tidak perlu ditanyakan lagi, jelas itu di Undang-Undang tidak boleh," ujar pria yang akrab disapa Afif, Jumat, 20 Januari 2023.

Sebelumnya, hal senada juga dikatakan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dia menyebutkan untuk tidak melakukan sosialisasi politik di tempat-tempat ibadah.

Walaupun kini belum ada calon presiden maupun calon legislatif, dia tetap menghimbau kepada para peserta pemilu untuk tidak melakukan sosialisasi politik di tempat ibadah.

BACA JUGA:Bawa Senjata Tajam Hendak Tawuran, 11 Pelajar Diamankan

BACA JUGA:Ancol Kehilangan Lahan Parkir 4 Ribu Mobil Gegara Formula E, Manajemen Angkat Bicara

"Penggunaan tempat ibadah sebagai suatu sosialisasi tentu tidak diperkenankan," tegas Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Kamis, 5 Januari 2023.

"Tempat ibadah baik masjid gereja pura wihara kami tidak memperkenankan Bapak ibu untuk sosialisasi," tambahnya. 

Lebih lanjut, pihak Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta telah menegur beberapa partai politik dan masyarakat yang melakukan sosialisasi politik di tempat ibadah.

BACA JUGA:Pekan Seru! Jadwal Lengkap Liga Inggris 21-22 Januari 2023, Ada MU vs Arsenal Live SCTV

BACA JUGA:Pihak Ancol Lanjutkan Reklamasi Sisi Barat dan Timur untuk Pembangunan Masjid Apung

"Kami juga telah menegur beberapa kali, ada satu sampai dua kali teman-teman yang menggunakan atau masyarakat yang menggunakan tempat ibadah," ungkapnya.

Kategori :