JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri memastikan bahwa pihaknya sudah mengirim berkas perkara milik Korporasi PT Afi Farma (AF) ke jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus gagal ginjal akut.
JPU telah menerima berkas perkara PT AF yang dikirim Bareskirm pada hari Senin tanggal 19 Januari 2023.
Penyelidikan berkas masih terus dilangsungkan untuk tersangka lain, entah itu korporasi atau perorangan.
BACA JUGA:Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung
"Untuk berkas perkara gagal ginjal akut lainnya masih dilengkapi oleh penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Jumat, 20 Januari 2023.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara milik tersangka kasus gagal ginjal akut yaitu PT Afi Farma (AF) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pada hari ini Senin, tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin, 16 Januari 2023.
Nantinya setelah berkas perkara dilimpahkan, Jaksa dari Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.
BACA JUGA:Spesial Imlek, Chef Devina Hermawan Berikan Resep Masak Ayam Panggang Madu Khas Resto Chinese
Jika dinyatakan lengkap, penyidik bakal mengirimkan tersangka dan barang buktinya untuk segera disidangkan.
"Namun jika Jaksa menilai belum lengkap, berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk," katanya.