Momen Imlek 2023, 26 Narapidana Dapat Remisi Khusus, 1 di antaranya Bebas

Minggu 22-01-2023,10:12 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Narapidana yang mendapatkan Remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Kategori :