JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia terima Remisi Khusus (RK) Imlek 2574 KongIli.
Selain itu, 1 orang terima RK II (langsung bebas) usai mendapat Remisi 1 bulan.
BACA JUGA:Solusi Kemenhub Untuk Siasati Kenaikan Harga BBM: Naik Angkot!
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Minggu, 22 Januari 2023.
Narapidana terbanyak menerima RK Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak 9 narapidana, disusul Bangka Belitung sebanyak 7 narapidana, dan Banten sebanyak 3 narapidana.
BACA JUGA:20 Ucapan Imlek 2023 dalam Bahasa Mandarin dan Artinya, Selamat Hari Imlek 2574 Kongzili!
Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana.
Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14.790.000,-.
BACA JUGA:Ada Tradisi Kawalu, Kawasan Baduy Dalam Ditutup 3 Bulan
BACA JUGA:Kenali Perbedaan Rematik dan Asam Urat
“RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Rika.
"Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tambahnya.
BACA JUGA:Terungkap 11 Fakta Kasus Pembunuhan Berantai Bekasi - Cianjur