Kemudian usia Minimal 20 tahun Pada 31 Desember dan maksimal 56 tahun Pada 31 Desember 2021.
BKPSDM dalam channel @TPMDS menjelaskan adapun tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan adalah tenaga BUD, setelah itu tenaga honorer yang dibayarkan honornya melalui outsourcing atau pihak ketiga.
Selain itu tegana honorer yang tidak masuk dalam pemetaan adalah masa kerja yang kurang dari setahun serta usia yang sesuai ditetapkan.
Akan tetapi BKPSDM juga tidak menutup kesempatan bagi tenaga kerja baru yang akan ingin mengikuti seleksi PPPK.
BACA JUGA:Ungkap Prostitusi Online dari Iklan, Polisi Nyamar Gabung Grup Telegram, Amankan Mucikarinya
Hal tersebut dikarenakan pemerintahan juga membutuhkan kerampilan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah daerah.
Selain itu para kepala pemerintahan daerah juga telah melakukan peninjauan agar pembatasan tenaga honorer di perpanjang dan tidak hanya sampai 28 November 2023.
Penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap sehingga pemerintah daerah mempunyai kesempatan lebih dalam melakukan penyeleksian dan penyelesaian tenaga honorer.