Dalam hal ini Syahnan mempertanyakan sampai kapan cicilan tersebut dibayarkan hingga utangnya lunas.
"Ini kan akal-akalan cicil. Mana ada uangnya sampai Rp 300 miliar dicicil Rp 100 ribu sebulan? Tahun berapa terbayar, bayangkan sampai tahun baru kuda tidak akan terbayar Rp 300 miliar," jelasnya.
Syahnan juga menjelaskn pihaknya menemukan sejumlah 62 saksi yang dibawanya mayoritas mengaku bukan anggota koperasi melainkan hanya nasabah penyerta modal yang memberikan uang sekian ratus juta lalu mendapat bunga 9-12%.
Berangkat dari data itu, Syahnan mengatakan bahwa transaksi yang dijalankan Indosurya termasuk ilegal.
BACA JUGA:Beasiswa LPDP Tahap I 2023 Dibuka Besok, Simak Persyaratannya!
"Yang paling lucu, koperasi liar, koperasi ilegal, yang dia menyebut ada izin. Mana ada izin dikomandoi koperasi sendiri? Masuk ke kantongnya sendiri, keluar uangnya dari dia sendiei. Namanya tertulis Henry Surya, yang lain hanya sebagai pelengkap," terangnya.
Sementara tanggapi vonis bebas terdakwa kasus Indosurya, Syahnan mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan kasasi agar persidangan dapat digelar kembali.
Syahnan juga katakan pihaknya akan melaporkan ketidakadilan ini kepada Presiden RI Joko Widodo atas nama pribadinya.
"Dan ini akan saya laporkan ke Presiden. Akan saya laporkan ini hakim. Saya akan laporkan pribadi, nama saya Syahnan Tanjung. Saya nggak mau begini-begini pengadilan. Ini aneh putusan paling aneh," tukasnya.