JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas terdakwa Henry Surya sebagai pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam sidang kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vonis bebas yang dibacakan majelis hakim terhadap terdakwa membuat geger sebagian besar pihak di ruang persidangan.
BACA JUGA:Tanggapi Hakim Vonis Bebas Terdakwa Indosurya, JPU Akan Ajukan Kasasi
Koordinator Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Indosurya, Syahnan Tanjung mengatakan, ada beberapa kejanggalan yang terjadi selama kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ini diproses di pengadilan.
Yakni soal putusan yang menyatakan pelanggaran Henry masuk ke ranah perdata dan bukan pidana.
"Awalnya, ini adalah bagian dari pidana. Kok pengadilan niaga putusan perdata. Aneh ini putusan, nggak masuk akal," ujar Syahnan dalam keterangannya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Mau Daftar Beasiswa LPDP 2023? Cek Dulu Skor TOEFL/IELTS yang Kamu Perlukan, Catat Nih!
Syahnan mengatakan vonis Halim dalam kasus ini adalah keputusan paling aneh yang dirasa justru memihak kepada terdakwa dimana tersakwa dengan Koperasinya sudah menipu sebanyak 132 korban.
Syahnan mengatakan putusan vonis yang dibacakan majelis hakim dirasa hanya akal akalan.
"Hanya menampung 132 orang disebut-sebut telah menerima, telah mengganti dengan perjanjian. Ini bukan perjanjian. Bagaimana 23 ribu orang tidak mereka dapat perjanjian. Ini akal-akalan," tegasnya.
Syahnan juga menjelakskan bahwa skema pembayaran utangnya pun tidak masuk akal dimana pihak Indosurya juga sempat menjanjikan untuk mencicil utangnya kepada beberapa nasabah sebesar Rp 100 ribu per bulan selama 11 bulan, alias kalau ditotal-total baru terbayar Rp 1,1 juta.