Perlawanan Sambo Jika Dipidana Mati, Sugeng : Indikasinya kan Sudah Ada, Dia Buka, Kemarahannya Keras
Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri, pertama kali muncul diperiksa Bareskrim terkait kematian Brigadir Yosua di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.--
JAKARTA, DISWAY.ID-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai penyebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan pidana mati.
Seperti diketahui, JPU telah membacakan tuntutan bagi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup atas perkara pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.
Kenapa JPU memilih tuntut hukuman seumur hidup dibandingkan pidana mati sebagaimana pasal 340 KUHP tentang jerat hukum pembunuhan berencana ?
Sugeng menilai, Sambo akan melawan jika dijatuhi hukuman mati.
Indikasi perlawanan eks kadiv Propam Polri itu menurut Sugeng, sudah terlihat pada kasus Ismail Bolong terkait tambang ilegal yang menyeret nama petinggi Polri.
"Indikasinya, kan, sudah dia (Sambo) buka. Kan dia mengonfirmasi soal laporan hasil penyelidikan terkait kasusnya Ismail Bolong," kata Sugeng , Selasa 24 Januari 2023.
Kasus Ismail Bolong yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto itu tidak hanya dikonfirmasi oleh Sambo, tetapi juga eks Karopaminal Hendra Kurniawan.
BACA JUGA:Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan 3 Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs ke Penyidik
BACA JUGA:Polri Sebut Kasus Ismail Bolong Akan Segera Dilimpahkan Ke JPU
Sambo sendiri mengaku pernah memeriksa berkas perkara Agus yang diduga menerima uang panas dari aktivitas tambang ilegal di Kaltim.
Namun, Agus membantah tuduhan itu. "Baik Sambo maupun Hendra Kurniawan menyatakan benar itu ada," lanjut Sugeng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com