Polri Sebut Kasus Ismail Bolong Akan Segera Dilimpahkan Ke JPU

Polri Sebut Kasus Ismail Bolong Akan Segera Dilimpahkan Ke JPU

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui acara Police Art Festival, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa saat ini tim penyidik sudah melakukan  pemberkasan terhadap tiga tersangka atas kasus dugaan tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong. 

"Dari (perkembangan) penyidikan terakhir bahwa saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka," ujar Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui media usai dari acara Police Art Festival di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Desember 2022.

BACA JUGA:Sambaran Petir Diduga Penyebab Rumah Terbakar di Mangagarai

BACA JUGA:Liverpool Selangkah Lagi Dapatkan Amrabat, Faktor Harga Bakal Berperan Besar

Tidak hanya itu, Irjen Dedi juga mengatakan bahwa nantinya jika berkas-berkas tersebut telah lengkap, pihaknya akan menyerahkannya ke pihak kejaksaan

"Fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," imbuhnya. 

BACA JUGA:Wow! Kroasia Vs Maroko Berjalan Seru Saling Balas-balasan Gol, Awalnya Josko Gvardiol Dibalas Lunas Achraf Dari

BACA JUGA:Jangan Lengah, Tubuh Juga Butuh Asupan Mineral Terbaik Saat Menikmati Final Pesta Bola Dunia

Di waktu yang berbeda, Irjen Dedi Prasetyo sempat mengatakan pihak kepolisan akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkapkan kasus yang tengah ramai dibicarakan itu. 

Alasan Polri ingin mengandeng kedua lembaga itu dalam kasus Ismail Bolong agar pengusutan suap tambang ilegal bisa segera dituntaskan. 

BACA JUGA:Pengakuan Driver Ojol Usai Pakai Motor Listrik: Bisa Dapat Untung Rp 600 Ribu per Hari!

BACA JUGA:Maroko vs Kroasia, Pemenang Bakal Kantongi Rp 423 Miliar

Namun hal tersebut bisa saja dilakukan oleh pihak Polri asalkan koordinasi dengan lembaga KPK dan PPATK harus berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Sekali lagi, kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik," jelas Irjen Dedi, Jumat 16 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads