Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan 3 Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs ke Penyidik

Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan 3 Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs ke Penyidik

Berkas perkara dari Ismail Bolong dikembalikan oleh pihak Kejagung ke Bareskrim Polri. -Gatra TV-Youtube Channel

JAKARTA, DISWAY.ID-- Berkas perkara kasus tambang ilegal Ismail Bolong Cs dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hasilnya Berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, bukan hanya Ismail Bolong, pihak Kejagung RI juga mengembalikan berkas perkara dua tersangka lain yakni BP dan RP.

BACA JUGA:Harta Kekayaan Khofifah Indar Parawansa, Sosok Gubernur Jatim yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK

BACA JUGA:Gelar Indoneaia Giving Fest - Zakat Expo 2022, Rumah Zakat Akan Ajarkan Cara Pengelolaan Dana Zakat

"Atas berkas perkara yang diterima saat Tahap I selanjutnya pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, tersangka BP, dan tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 21 Desember 2022.

Ketut juga mengatakan, pihaknya menerima Pelimpahan berkas perkara terhadap tiga orang tersangka kasus tambang ilegal itu pada beberapa waktu lalu. 

Kemudian pihak Kejagung RI menunjuk enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempelajari pelimpahan berkas tersebut. 

BACA JUGA:Zamboer Hills Cafe & Resto, Hidden Gem Kuliner Baru di Kaki Gunung Pancar

BACA JUGA:Breaking News! KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim dan Jajaran

"Dalam perkara ini telah ditunjuk 6 orang JPU yang akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik. Kemudian pada 16 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Penyidik Ditipidter atas nama 3 orang tersangka yakni IB, BP, RP," ungkapnya. 

Sebelumnya, diberitakan, pihak Ditipidter Bareskrim Polri mengumumkan dua tersangka lain kasus tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong (IB) di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BP dan RP.

BACA JUGA:Polisi Tikam Polisi di SPN Polda Riau, Berawal Penolakan Ikut Apel

BACA JUGA:Breaking News! KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Khofifah dan Emil Dardak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads