Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan 3 Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs ke Penyidik

Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan 3 Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs ke Penyidik

Berkas perkara dari Ismail Bolong dikembalikan oleh pihak Kejagung ke Bareskrim Polri. -Gatra TV-Youtube Channel

Menurutnya penetapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LPA0099II/2022/SPKT Dirtipidter Bareskrim Polri tangal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal yang telah berlangsung dari awal bulan November 2021.

"Adapun TKP di Terminal khusus PT MTE yang terletak di Kaltim dan lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT SB. Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka, yaitu BP, RP, selanjutnya IB," ujar Kombes Nurul, Jakarta, Kamis 8 Desember 2022 lalu.

Kombes Nurul menuturkan ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam perusahaan tambang ilegal di Kaltim. 

BACA JUGA:Setelah Lantik 471 Bintara Angkatan 2022, SPN Lido Siap Buka Tahun Pendidikan Baru di Februari 2023

BACA JUGA:Jelang Nataru, Jumlah Positif Covid-19 Meningkat Tajam, Waspada!

Menurutnya pelaku BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal di Kaltim. 

Sementara, RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

"Selanjutnya IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," jelasnya. 

BACA JUGA:Partai Ummat Berkesempatan Ikut Pemilu 2024, KPU Sepakat Verifikasi Ulang

BACA JUGA:19 Tahun UU PPRT Tak Kunjung Disahkan, Koalisi Sipil Desak Presiden dan Ketua DPR Bersuara

Di sisi lain penetapan ketiga tersangka itu hanya berisifat tindak pidana kegiatan tambang ilegal bukan dugaan gratifikasi dan suap sejumlah anggota dan pejabat Polri. 

Adapun para tersangka dijerat Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan abtu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads