19 Tahun UU PPRT Tak Kunjung Disahkan, Koalisi Sipil Desak Presiden dan Ketua DPR Bersuara

19 Tahun UU PPRT Tak Kunjung Disahkan, Koalisi Sipil Desak Presiden dan Ketua DPR Bersuara

19 tahun UU PPRT tak kunjung disahkan dalam memberikan perlindungan pada Pekerja Rumah Tangga dan Koalisi Sipil desak Presiden dan Ketua DPR bersuara.-Yopi PA-

JAKARTA, DISWAY.ID – Menjelang Hari Ibu yang akan di peringati pada Kamis, 22 Desember 2022, Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani didesak untuk bersuara mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). 

Dalam perjalanannya, sudah 19 tahun UU PPRT tak kunjung disahkan dalam memberikan perlindungan pada Pekerja Rumah Tangga.

Hingga saat ini, sudah banyak Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang menjadi korban tindak kekerasan, dan mendapat perlakuan yang tidak senonoh baik dari rekan kerja maupun atasan. 

"Mendesak Presiden dan Ketua DPR bersuara mendukung pengesahan UU PPRT demi menghentikan kekerasan, dan praktek perbudakan modern terhadap ibu-ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT)" ungkap ,untuk UU Perlindungan PRT y pada Rabu, 21 Desember 2022.

BACA JUGA:Ayah Potong Kemaluan Anak Saat Sedang Tertidur di Tasikmalaya

BACA JUGA:Cemburu Buta, Eks Napi Narkoba Tusuk Calon Suami Mantan Istri Hingga Tewas di Tangerang

Para ibu-ibu PRT berjatuhan menjadi korban atas semua bentuk tindak kekerasan, dan hal ini seperti sebuah deret ukur karena jumlah korban yang terus bertambah. 

Hal tersebut, menyebabkan sebuah luka bukan hanya fisik, tapi menjadi sebauh trauma yang di luar nalar kemanusiaan, bahkan mereka di anggap dan diperlakukan layaknya seorang budak.

Anik, Rizki, Poniah, Rumiah, dan Khotimah mewakili ribuan korban yang masih tersembunyi bahkan takut untuk sekedar menyuarakan penderitaannya, dibalik sebuah tembok para pemberi kerja, atau yang biasa disebut sebagai majikan. 

Para korban, ibu-ibu PRT adalah sekelompok orang yang berasal dari keluarga yang kurang mampu, tidak memiliki power sedikitpun untuk melawan ketidakadilan yang mereka terima, menjadikannya sebagai kaum-kaum yang tersisihkan di Negaranya sendiri.

BACA JUGA:Salt Bae Pamer Video Lawas Bareng Messi Pasca Dikecam Netizen Dunia Usai Kemenangan Argentina

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Sangkal Ahli Pidana, 'Sesuai Keinginan Penyidik'

Sementara, para pelakunya adalah orang-orang yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi secara ekonomi, dan pendidikan. 

Adanya kekosongan hukum membuka ruang tindak kesewenangan yang membuat para ibu-ibu PRT menderita sepanjang hidup mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads