Kuat Maruf Ungkap Bharada E Tetap Menembak Brigadir J Meski Telah Jatuh, Pledoi Sambo Ungkap Fakta Mengejudkan
Ferdy Sambo.-tangkapan layar youtube-
JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam pledoi atau penyanggahan dalam sidang Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan adanya keterangan Kuat ungkap Bharada E tetap menembak Brigadir J meskipun telah jatuh.
Dengan pernyataan yang diungkapkan oleh kuasa hukum, pihak Sambo menjelaskan bahwa pelaku penembak brigadir J hanyalah Bharada E.
Dalam pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum, menjelaskan jika Kuat Maruf melihat jika Bharada E melepaskan tembakan pada Brigadir J beberapa kali.
“Bharada E melepaskan tembakan beberapa kali pada Brigadir J meskipun korban telah terjatuh kelantai,” terang kuasa hukum Sambo.
BACA JUGA:Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT-610
Menurut kuasa hukum Sambo, kliennya tidak terbukti melakuka penembakan Briagadir J, dan yang menembak hingga merengut nyawa Yosua adalah Bharada E atau Richard Eliezer.
Selain itu sebelumnya Sambo sendiri juga telah mebacakan pledoinya yang juga meyampaikan jika dirinya tidak menembak Brigadir J.
Meskipun saat membacakan sanggahannya tersebut, Sambo juga menyampikan bahwa dirinya menyesali atas terjadinya penembakan Brigadir J.
BACA JUGA:Diskon di Atas 90 Persen Pemasangan Home Charging Kendaraan Listrik dari PLN
BACA JUGA:Dana Rp 75.4 Miliar Dihibahkan Untuk ETLE Dari Dishub DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
Terkait dengan adanya perintah terhadap Bharada E untuk melakukan penembakan, nemurut kuasa hukum menjelaskan hal tersebut merupakan transfer ide atau emosional yang kemudian disanggupi oleh Bharada E.
Tak hanya itu, meurut kuasa hukum juga mengatakan bahwa adanya pengakuan pemberian peluru untuk digunakan oleh Bharada E juga di sanggah oleh Sambo.
“Dari bukti yang ada Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menunjukan adanya kotak peluru yang diakui oleh Bharada E,” terang kuasa hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: