Tanggapi Hakim Vonis Bebas Terdakwa Indosurya, JPU Akan Ajukan Kasasi

Tanggapi Hakim Vonis Bebas Terdakwa Indosurya, JPU Akan Ajukan Kasasi

JPU akan mengajukan kasasi terhadap vonis Hakim kepada terdakwa Indosurya-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas terdakwa kasis penggelapan KSP Indosurya atas nama Henry Surya dalam proses sidang yang dijalankan hari ini, Selasa 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tanggapi vonis bebas tersebut, koordinasto tim JPU, Syahnan Tanjung mengatakan pihak JPU akan mengajukan permohonan kasasi atas putusan tersebut.

BACA JUGA:Perlawanan Sambo Jika Dipidana Mati, Sugeng : Indikasinya kan Sudah Ada, Dia Buka, Kemarahannya Keras

BACA JUGA:Soal Hukuman Ferdy Sambo, IPW : Coba Dipikir Sambo Dihukum Mati, Apa Nggak Marah Dia, Tak Ada yang Bela Dia

"Tidak hanya saya (yang kecewa), yang 23 ribu orang, dari korban. Nah sekarang kita kalau ditanya apa upayanya?" ujar Syahnan dalam keterangannya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 24 Januari 2023.

Syahnan mengenaskan proses kasasi akan dijalankan berdasarkan dengan hukum yang berlaku.

"Saya bilang kasasi, karena jalan prosedur hukum begitu," tambahnya.

Syahnan mengatakan terdakwa Henry Surya tidak akan dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) apabila pihaknya belum menerima surat penetapan hakim.

BACA JUGA:Mau Daftar Beasiswa LPDP 2023? Cek Dulu Skor TOEFL/IELTS yang Kamu Perlukan, Catat Nih!

BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo Tak Bisa Diintervensi Pemerintah, Presiden Jokowi Buat Pernyataan Telak: Saya Tidak Bisa

Syahnan juga katakan kasus tersebut akan dibawa pihaknya dan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau ada penetapannya baru kita keluarkan. Itu aturan mainnya, Dan saya akan laporkan ke Presiden, saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini. Saya akan laporkan pribadi, nama saya Syahnan Tanjung ya, ini lengkap, saya nggak mau begini-begini pengadilan. Ini putusan paling aneh, putusan nggak berpihak pada korban," jelasnya.

Syahnan mengatakan vonis hakim dalam Ksus ini merupakan akal-akalan.

"Ini akal-akalan, alat bukti kita, semua yang kita ajukan di persidangan nggak dihiraukan, tidak dipertimbangkan, baik saksi ahli, mana yang kita hadirkan 62 orang saksi korban kita dari hampir kita hadirkan itu tempo hari 300 orang, mengejar waktu maka terbatas itu, tidak satu pun mengaku anggota koperasi. Mereka nasabah yang dijanjikan dapat bunga 9 sampai 12 persen," paparnya.

BACA JUGA:Kuat Maruf Ungkap Bharada E Tetap Menembak Brigadir J Meski Telah Jatuh, Pledoi Sambo Ungkap Fakta Mengejudkan

BACA JUGA:Libatkan Negara-negara Arab, Mendag Zulkifli Hasan Ajak Tingkatkan Hubungan Dagang: Saya Harapkan Dukungan

Syahnan menegaskan juga keputusan majelis hakim dalam kasus ini juga sama sekali tidak berpihak pada korban.

"Persidangan ini sangat tidak berpihak pada korban, sangat tidak berpihak pada korban. Kita sudah berupaya maksimal, saya selama sidang tidak pernah sehari pun lalai, tapi nyatanya sia-sia, karena sidangnya kalian lihat, majelis sidangnya ngantuk-ngantuk nggak digubrisnya," tukasnya.

Diketahui dalam bacaan vonis oleh majelis hakim, Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya karena dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

BACA JUGA:Beasiswa LPDP Tahap I 2023 Dibuka Besok, Simak Persyaratannya!

BACA JUGA:Ada 12 Ribu Pelanggar ETLE per Hari, Ditlantas PMJ Hanya Bisa Kirim 800 Surat

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam bacaan vonisnya juga, Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.

Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama, Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," terang Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: