Ada 12 Ribu Pelanggar ETLE per Hari, Ditlantas PMJ Hanya Bisa Kirim 800 Surat
Kendaraan berat disebut dilarang melintas Tol Dalam Kota pada 5 dan 6 September 2023 mendatang.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan anggaran untuk mengirim surat bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) masih kurang.
Hal itu mengingat, kata Latif, ada 12 ribu pelanggar yang tercapture kamera ETLE pada setiap harinya.
“Iya, pakai ETLE itu per harinya. Tapi kami tidak kirim semua (surat konfirmasi tilang elektronik). Per harinya sekitar 800 saja,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Serial Killer: Tersangka Suruh Korban Siti dan Maemunah Cari Orang Ingin Gandakan Uang
BACA JUGA:Kapolri hingga Ketua DPR Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir
Sementara untuk ongkos kirim untuk mengirim suratnya ke rumah terduga pelanggar mencapai Rp6.300 per satu kali pengiriman per hari menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia.
Dengan data itu, apabila dikalkulasi dengan asumsi seluruh pelanggaran sebanyak 12 ribu per hari, surat tilang dikirim ke kediaman pelanggar dengan total biaya per hari diperkirakan mencapai Rp75,6 juta.
“Kalau kami kirim 12 ribu pelanggar semuanya, bisa, tapi DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) kami masih kurang," ujar dia.
“Makanya, saya minta tolong kalau seandainya kami diberi dana pengiriman (surat konfirmasi tilang),” harap Latif.
Sebagai informasi, Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menambah penggunaan tilang elektronik atau ETLE di 70 titik ruas jalan.
Dengan ditambahnya ETLE di 70 titik tersebut, maka total ada 127 kamera ETLE di ruas jalan DKI Jakarta.
BACA JUGA:Diam-Diam Rian Mahendra bin Haryanto Temui Bos PO Lorena, Ada Kesepakatan Buka Trayek?
Atas bertambahnya kamera ETLE ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman berterima kasih kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: