BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu 25 Januari 2023
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda masih seputar pemeriksaan saksi-saksi yang ada.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Lita Dwi Anggraeni mengaku sebagai salah satu karyawan perusahaan televisi swasta di hadapan majelis hakim.
Dengan menggunakan seragam dan id card milik media tersebut, terdakwa melakukan penyamaran dan memperdaya korban hingga akhinya korban tergiur tawaran terdakwa. kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 130 miliar dalam kasus tersebut.
Para korban di iming imingi bagi hasil dari Kerjasama Bisnis yang sudah terjalin di tahun 2019
Pemasukan bisnis menurun usai Pandemi Covid-19, di mana korban dan terdakwa kemudian mengalihkan bisnisnya lewat iklan di salah satu televisi langganan atau berbayar.
Mencapai pada akhir tahun 2020, rencana iklan di media berbayar (media placement) tidak membuahkan hasil dan diduga uangnya digelapkan oleh terdakwa.
Para korban dalam kasus inj hanya menuntut dikembalikannya nilai investasi yang sudah di berikan, para korban juga sebelumnya pernah melapor ke Polda Metro Jaya pada Maret 2021 lalu, namun terdakwa tetap ngotot tidak mau bayar.