JAKARTA, DISWAY.ID – Selain menggelar kasus Indosurya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menggelar sidang kasus dugaan investasi bodong modus investasi iklan dengan total kerugian mencapai Rp130 miliar dengan korban belasan orang.
Persidangan kali ini berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi korban pada Selasa 24 Januari 2024, yang juga menghadirikan terdakwa Lita Dwi Anggraeni yang mengaku tidak membayar kerugian korban.
Saksi korban dalam kasus investasi bodong ini, Desita Samanta (37) mengatakan terdakwa mengakui semua kesalahannya.
BACA JUGA:Deretan Shio Ini Dikabarkan akan Beruntung di Tahun Kelinci Air
BACA JUGA:Bharada E Tentara Dalam Polisi, Edwin Partogi: Kultur Brimob Semua Perintah Laksanakan
"Tadi saya juga di zoom dengan saudari Lita sendiri dan semua pernyataan yang keluar dari mulut saya itu juga diakui oleh bu Lita sendiri," ujar Desita kepada awak media, Selasa 24 Januari 2023.
Desita mengatakan terdakwa Lita telah mengakui bahwa ia telah melakukan penipuan dengan modus investasi iklan.
Desita juga mengatakan bahwa terdakwa mengakui memalsukan beberapa dokumen untuk melancarkan aksi penipuannya itu serta akhinya dapat meraih uang korban sebanyak Rp 34 Milliar.
BACA JUGA:AkzoNobel Luncurkan Wild Wonder Sebagai Tren Warna Tahun 2023
"Adanya kerugian saya senilai Rp 34 miliar, dan mungkin akan dibahas di persidangan selanjutnya," ujarnya
Desita mengatakan dirinya disertai korban lain kemudian memutuskan untuk melaporkan penipuan tersebut ke kepolisian.
Menurut Desita, para korban hanya berharap uang mereka kembali.
"Belum terlontar dari mulut terdakwa sendiri untuk mengembalikan uang saya dan korban lain, tapi ya kita masih mencari tau sih ini modus dibalik ini semuanya," ujarnya.