Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Investasi Bodong Net89 ke Kejari Jakbar

Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Net89 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar)-Dok. Kejari Jakbar-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Net89 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, kasus Investasi Bodong Net89 menyeret 2 tersangka yang dilimpahkan atas nama Deddy Iwan sama Alwin.
"Hari ini proses penyedikan sudah P21 yang dilakukan oleh penyidik deksus perbankan untuk berhadap kasus Nat 89. Penyerahan P21, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Deddy Iwan sama Alwin kekejari Jakarta Barat bersama tim jaksa JPU dari Kejagung, diserahkan tersangka dan barang bukti, termasuk yang melekat di berkas tersangka Alwin sama Deddy," kata Karta dalam keterangannya, Jumat, 21 Februari 2025.
BACA JUGA:Patuhi Arahan Megawati, Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Tunda Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang
BACA JUGA:Tim Hukum Sebut Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tidak Sah, Ini Alasannya
Adapun barang bukti yang disita yaitu 3 mobil, (lexus, tesla, renault), tanah dan bangunan beserta atas haknya (Bogor, Karawang, BSD, dan Serpong).
"Secara garis besar yang untuk (milik) Alwin itu uang sama tanah di Bogor, uangnya masih ratusan juta dia. Tapi kalau yang uang dari si Deddy itu sekitar 15 miliar. 15 miliar dari Deddy.
"(Milik) Alwin tanah dan bangunan yang di Tangerang. Alwin itu sama tanah di Bogor. Sama tanah di Bogor," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka kasus penggelapan investasi bodong robot trading Net89.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang terungkap pada 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: