Tim Hukum Sebut Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tidak Sah, Ini Alasannya

Tim Hukum Sebut Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tidak Sah, Ini Alasannya

Tim Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyebut penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyebut penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Menurut Maqdir, pihaknya tidak ditunjukan adanya bukti permulaan yang ditunjukkan terkait penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini.

Termasuk, dugaan bukti permulaan jika Hasto terlibat dalam suat menyuap bersama Harun Masiku kepada anggota KPU RI saat itu, Wahyu Setiawan.

BACA JUGA:Dilarang Ikut Retreat, Megawati Perintahkan 126 Kepala Daerah PDIP Putar Balik: Ada Pramono-Rano hingga Masinton!

BACA JUGA:DPMD Kab Tangerang Minta Camat Segera Tetapkan Plt Kades Kohod Usai Arsin bin Asip Jadi Tersangka

“Dalam pemeriksaan juga hari ini, tidak ada bukti permulaan yang ditunjukkan atau dikonfirmasi bahwa Mas Hasto ini sudah melakukan perintangan penyidikan,” kata Maqdir dalam konferensi pers di DPP PDIP, Kamis, 20 Februari 2025 malam.

“Jadi, kalau dari sisi bukti permulaan tentang penetapan sebagai tersangka, belum ada yang jelas dikonfirmasi kepada Mas Hasto,” sambung Maqdir.

Maqdir juga menyampaikan, bahwa KPK terus mempersoalkan seolah-olah Hasto menukangi proses supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR dari partai PDIP.

BACA JUGA:ASIK! Nomor Anda Dapat Transferan Saldo DANA Kaget Rp200.000 Hari Ini 21 Februari 2025, Simak Syarat Klaim

BACA JUGA:Surat Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Imbas Hasto Ditahan Beredar

Padahal, berdasarkan penjelasan Hasto kepada KPK, ia hanya menjalankan tugas partai dalam penetapan anggota DPR RI.

Dia juga menyoroti perihal penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK.

Menurut Maqdir, surat penahanan Hasto yang ditandatangani oleh pimpinan KPK ini bertentangan dengan pasal 21 ayat 3 Undang undang No. 19 tahun 2019.

BACA JUGA:Oknum Pengurus HIPMI Jaya Dilaporkan ke Polres Jakbar Atas Dugaan Penipuan Proyek Masker Covid-19

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads