Tim Hukum Sebut Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tidak Sah, Ini Alasannya

Tim Hukum Sebut Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tidak Sah, Ini Alasannya

Tim Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyebut penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.-Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Rekam Jejak 'Mengerikan' Pandu Sjahrir, Disebut Sebagai Sang Pengaruh Kebijakan BEI

Dimana, pimpinan KPK itu bukan lagi sebagai penyidik dan tidak juga menjadi penuntut umum.

Adapun, pasal 21 berbunyi pimpinan KPK sebagai dimaksud pada ayat (1) b merupakan pejabat negara.

“Menurut hemat kami, kalau kita tafsirkan bunyi dari pasal ini, pasal 21 ini, maka pimpinan KPK tidak bisa bertindak sebagai penyidik dalam hal ini, karena yang berhal melakukan penahanan itu adalah penyidik,” ujar Maqdir.

BACA JUGA:Simak Tips Sukses Pendanaan Cepat dan Fleksibel agar UMKM Makin Cuan

BACA JUGA:Polisi Usut Aliran Dana SHGB dan SHM Pagar Laut, LBH Muhammadiyah: Penyandang Dananya Pasti Terungkap!

“Jadi yang saya ingin sampaikan secara tegas bahwa surat perintah penahanan ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK,” tegasnya.

Maqdir pun menyampaikan, dalam membaca dasar dari surat perintah ini adalah, adanya laporan pengembangan penyidikan tanggal 18 Desember tahun 2024, dan ini berarti 2 hari sesudah pimpinan KPK dilantik.

“Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan. Artinya apa? Ini baru 5 hari mereka menjadi pimpinan KPK, tetapi mereka sudah menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka untuk 2 perkara. Perkara pertama adalah perkara mengenai perintangan penyidikan, yang seperti saya sampaikan tadi tidak ada bukti permulaannya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads