Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Saat Santai di Bengkel Motor

Rabu 25-01-2023,16:05 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1)  ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutup Belny.

Kategori :