PANDEGLANG, DISWAY.ID-- Tidak menyangka bagi FA (22), pengedar obat terlarang, ditangkap polisi saat sedang santai di bengkel motor.
Bukan tengah transaksi, FA ditangkap polisi di sebuah bengkel, wilayah Kecamtan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Alhasil FA beserta ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol HCI diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang, pada Minggu 22 Januari 2023 malam.
BACA JUGA:Culik Anak Untuk Dijadikan Pengamen, Pelaku: Jadi Badut
BACA JUGA:Polda Banten Usulkan Pendaftaran Golok Banten ke UNESCO
BACA JUGA:Pimpin Acara Sertijab, KSAL: Kepercayaan Harus Dijawab Dengan Kinerja Lebih Baik
“Pelaku berinisial FA (22), ditangkap saat berada di sebuah bengkel sepeda motor yang beralamat di Kampung Curug, Desa Ciandur, Kecamtan Saketi, Kabupaten Pandeglang,” ujar Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Rabu 25 Januari 2023.
Lebih lanjut Belny menerangkan bahwa sebelumnya Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.
Bermodal informasi dari masyarakat, pihaknya menuju TKP dan mengamankan pelaku serta dilakukan pemeriksaan.
"Didapati 15 butir obat merk Tramadol HCI dalam kemasan dan uang sebesar Rp80.000 yang tersimpan disaku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang digunakannya, juga turut disita 1 unit HP merk redmi,” ujar Belny.
Menurut pengakuan pelaku mendapatkan barang tersebut dari PA dan masih menyimpan barang tersebut didalam rumahnya.
BACA JUGA:Prediksi Susunan Pemain Persib Lawan Borneo FC, Milla Siapkan Pengganti Kuipers
Kemudian, Satresnarkoba Polres Pandeglang menuju rumah pelaku yang beralamat di Kampung Ciburuy, Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
"Ketika ditelusuri lebih dalam ditemukan kembali barang bukti berupa 1 buah plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisikan obat merk Tramadol HCI dalam kemasan sebanyak 223 butir yang tersimpan disaku baju miliknya yang sedang tergantung di kamar pelaku, adapun uang sebesar Rp80.000 merupakan hasil penjualan obat," ungkap Belny.