Dalam orasinya, salah seorang orator meminta Ketua DPRD DKI Jakarta untuk menemui massa.
"Bapak Edi, Prasetyo Edi, Ketua DPRD, kami mohon kehadirannya untuk Bapak jelaskan kepada kami agar permasalahan kita selesai," kata orator.
Demonstrasi hari ini menyebabkan lalu lintas di sepanjang Jalan Kebon Sirih padat. Karena massa aksi meluber ke jalan raya, kendaraan bermotor hanya bisa melintas di satu jalur.
Sementara itu, pihak Komisi B telah berupaya menemui massa untuk melakukan audiensi. Namun, audiensi tersebut ditolak.
BACA JUGA:LPSK Ungkap Ada Pesan Pejabat Penting di Balik Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
BACA JUGA:Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Sambo Dibongkar Mahfud MD, Kuasa Hukum Respons Begini: Fokus Perkara
"Kami maunya Ketua DPRD DKI bertemu kami ke sini," ujar orator.
"Pergi! Pergi!" ujar massa aksi sambil bersahut-sahutan.
Diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan rencana kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di 25 ruas jalan Jakarta pada 2023 tidak hanya dibebankan pada pengguna roda empat atau mobil saja, namun juga roda dua atau sepeda motor.
"Dalam usulan kami termasuk di dalamnya (sepeda motor), sesuai Undang- Undang pengecualian adalah pelat kuning," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di DPRD DKI Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
Syafrin mengungkapkan alasan kebijakan ini perlu diterapkan ke kendaraan motor lantaran jumlah penggunaan kendaraan bermotor di Jakarta meningkat.
"Oleh sebab itu pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price," ujarnya.
BACA JUGA:Tegas! Polri Bakal Tindak Fenomena Ngemis Online, Termasuk Mandi Lumpur di TikTok
BACA JUGA:Usai Ekshumasi Korban Serial Killer, Polisi Ambil Sampel
Syafrin mengungkapkan kebijakan ini juga diberlakukan untuk ojek online (ojol). Sebab, ojol dalam undang-undang tidak tergolong dalam angkutan umum yang mendapatkan plat kendaraan warna kuning.
"Untuk regulasinya, sesuai dengan undang-undang, untuk pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang pelat kuning," pungkasnya.