JAKARTA,DISWAY.ID - Pengakuan tersangka mutilasi Bekasi, M. Ecky Listiantho yang mengaku korban Angela Hindriati meninggal 2021 terbantahkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengakuan Ecky (34) tersebut terbantah berdasarkan fakta scientific crime investigation.
"Keterangan pelaku kemudian karena penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara Scientific juga dan memiliki fakta baru. sehingga Ecky tidak lagi dapat mengatakan bahwasanya (ini tidak benar, red)," katanya kepada awak media, Rabu 25 Januari 2023.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Ungkit Nama Kapolri dan Jokowi di Sidang pleidoi, Permohonan Maaf Terucap
BACA JUGA:Profil Shayne Pattynama, Pemain Naturalisasi Berdarah Maluku - Belanda Segera Perkuat Timnas
Berdasarkan fakta tersebut, menurutnya tersangka Ecky tidak mengelak.
"Keterangan pelaku kan nilainya kecil ya. Tapi ketika begitu sampaikan apa yang menjsdi motif perkembangannya termasuk dengan kapan dilakukan pembunuhannnya ini secara scientific juga, tentu tidak bisa dipungkiri oleh pelaku." tandasnya.
Polisi juga menyebutkan telah mendapati beberapa fakta baru yang salah satunya mengenai tewasnya korban Angela Hindriati sebagai salah satu korban mutilasi Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Angela tewas tahun 2019.
"Juga proses kematian (Angela, red) ini dari penyidik menyampaikan sekira tahun 2019," katanya kepada awak media, Rabu 25 Januari 2023.
Hal tersebut berdasarkan alat bukti dan scientific crime investigaation yang telah dilakukan pihaknya.
"Nah tentu ini mendasari pada proses penyidikan alat bukti keterangan keterangan ya. termasuk juga secara scientific," ucapnya.