Putri merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri dengan hukuman delapan tahun penjara.
Menurut JPU, Putri Candrawathi sengaja berpakaian seksi guna menjalankan skenario tentang adanya pelecehan seksual yang memicu baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
"Putri Candrawathi sebelumnya saat datang menggunakan baju sweter berwarna cokelat dan celana legging warna hitam panjang, lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi," kata JPU.
Pakaian seksi itu untuk memperkuat skenario buatan Ferdy Sambo soal Yosua melecehkan Putri.