JAKARTA, DISWAY.ID-- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih terus berencana untuk membagi tiga jenis surat izin mengemudi (SIM). Yakni menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
"SIM C itu yang sekarang ini 250 cc ke bawah, kemudian ada SIM C1 ini untuk 250 sampai dengan 500 cc, kemudian C2 itu untuk yang 500 ke atas. Yang banyak teman teman bilang motor gede. Motor motor besar itu," jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 26 Januari 2023.
Yusri mengatakan untuk mendapatkan C1, masyarakat harus membuat SIM C dulu selama satu tahun.
BACA JUGA:Buku Panduan Ujian SIM Segera Diterbitkan Korlantas Polri, Bisa Belajar Sebelum Ujian SIM
"Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun. Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya aja belum," ujar Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya telah menyiapkan 132 unit motor untuk ujian praktek SIM C1.
"Distribusi Kemana saja? seluruh Polda Se Indonesia. ini distribusikan ke Polda bukan ke polres dulu ya. Yang memang saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap," tuturnya.
Sebagai informasi, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan pihaknya akan meluncurkan buku untuk uji coba SIM.
Firman mengatakan, buku itu dibuat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan SIM.
"Kita upayakan dengan pendidikan masyarakat. Semoga satu bulan tak terlalu lama saya sudah sampaikan ke Dir Regident bahwa kita launching buku tentang soal SIM jadi masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian," kata Firman di Gedung NTMC, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023.
BACA JUGA:Siap-Siap, Sepeda Motor Juga Wajib Bayar di 25 Jalan DKI Jakarta Ini
BACA JUGA:Massa Ojol Penolak ERP Enggan Bertemu Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta
Firman mengatakan masyarakat nantinya tentu juga akan memahami dengan betul-betul peraturan lalin. Dia berharap para pemohon bisa menguasai materi sebelum melakukan ujian SIM.
"Nanti pas ujian, nggak lulus juga, ya kebangetan. Jadi masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah ketahui aturan lalin. Jadi nggak ada yang, 'Saya nggak tahu, Pak', nggak ada. Kalau masih ada masyarakat yang nggak tahu, berarti orang tuanya izinkan anaknya (bawa motor), nah orang tuanya yang tanggung jawab. Kita nggak mau saling lempar antara polisi dan warga," terang Firman.