JAKARTA, DISWAY.ID - Richard Eliezer alias Bharada E meluapkan perasaan perihnya atas kasus yang menjeratnya.
Bharada E bacakan nota pembelaan usai dituntut 12 tahun penjara dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pembelaannya, Bharada tampak menyindir Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), 26 Januari 2023.
Richard mengungkapkan bahwa perasaannya hancur dan mentalnya terganggu setelah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:MotoGP 2023: Livery Baru Ducati Pramac Racing, Masih Dominasi Warna Ungu
“Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar,” papar Richard.
Lebih lanjut, Richard menyinggung perihal pendidikan yang dijalaninya.
Karenanya, dia berharap kebijaksanaan dari majelis hakim karena hanya menjalankan perintah dalam peristiwa tersebut.
BACA JUGA:MSU Gugat Konsumen Meikarta, PKPKM: yang Wanprestasi Siapa, yang Menggugat Siapa, Aneh bin Ajaib
"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya," tandasnya.
"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya ‘membabi buta’, maka hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan," imbuhnya.
Richard Eliezer sampaikan pesan pilu ke tunangan.
Bharada E berpesan kepada tunangannya, Angeline Christanto atau yang akrab disapa Lingling Angeline.
Richard Eliezer sampaikan permohonan maaf kepada Lingling Angeline, atas peristiwa yang membuatnya harus menjalani proses hukum.
Diketahui, akibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, keduanya harus menunda rencana pernikahan.