Hari ini masyarakat DKI Jakarta sudah bisa mendapatkan vaksin booster kedua, Selasa 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Klik Link Download Surat Pendaftaran di Sini
Pemprov DKI Jakarta menyediakan vaksin dosis kedua itu di semua fasilitas kesehatan (faskes).
Selain itu, Sudin Dinkes Jakpus juga mendirikan posko vaksin booster di RPTRA Matahari Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih.
Sedangkan, vaksin yang disediakan yaitu pfizer dan sinovac.
Berikut syarat mendapatkan vaksin booster:
1.Berusia 18 tahun ke atas.
2.Sehat.
3.Sudah mendapatkan vaksin dosis 2 selama minimal 3 bulan.
4. Memiliki KTP.
5.Memiliki tiket vaksinasi booster di PeduliLindungi.
6.Tidak sedang positif Covid-19.
Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:
Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml