JAKARTA, DISWAY.ID - Artis peran Tamara Bleszynski kini tengah tersandung persoalan hukum, yang turut melibatkan saudara kandungnya.
Ibunda dari Teuku Rassya itu digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dilaporkan atas kasus dugaan wanprestasi.
Tak tanggung-tanggung, artis yang populer di era 90 hingga 2000-an itu digugat senilai Rp 34 miliar, lantaran melanggar kesepakatan terkait masalah biaya pengobatan mendiang sang ayah.
Lantas, bagaimana kronologinya?
Langsung saja simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini.
BACA JUGA:Viral! 8 Video Syur Terduga SPG Yamaha, Dari Pakaian Lengkap Sampai Polos
Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Sendiri Rp 34 Miliar
Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski menjelaskan kronologi kesepakatan antara kedua saudara kandung tersebut untuk pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
Di mana, pada tahun 2001 lalu, Tamara dan Ryszard sepakat jika biaya pengobatan sang ayah akan ditanggung berdua.
"Pada tanggal 26 Desember 2001 dalam surat pernyataan tergugat (Tamara) telah sepakat dengan penggugat menyepakati untuk pembayaran di Hospital El. Camino California, Amerika Serikat untuk pengobatan almarhum ayahnya, Pak Bleszynski sebesar kurang lebihnya USD 103.000 yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," jelas Susanti Agustina kepada wartawan, Kamis, 26 Januari 2023.
"Namun, sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," tehas Susanti melanjutkan.
Lebih lanjut, Susanti juga mengatakan, jika semula kliennya tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Namun, yang membuatnya mengajukan gugatan, justru dimulai dari tindakan Tamara sendiri.