Di mana diketahui, Tamara Bleszynski melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu atas dugaan penggelapan.
Akhirnya, ia memutuskan untuk menggugat soal pengobatan ayah mereka yang terjadi 21 tahun lalu.
BACA JUGA:Nikmati Sensasi Baru, Party Dalam Kemacetan bersama Monkey Shoulder
"Awalnya klien kami tidak pernah memikirkan itu lagi, tetapi karena ulah Tamara yang membuat laporan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021 mengatakan klien kami diduga melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHPidana pada Hotel Bukit Indah Puncak," jelasnya.
"Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih tetap tidak berubah, malah justru Tamara tidak pernah peduli dengan hotel tersebut, bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel," terang Susanti Agustina.
Tamara Disebut Tidak Pernah Urus Hotel, Hingga Tak Bayar Pengobatan Sang Ayah
Susanti Agustina mengatakan pada saat hotel terjadi kebakaran, Tamara Bleszynski sama sekali tak ikut turun tangan.
Akan tetapi, mantan istri Mike Lewis itu selalu meminta deviden.
"Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005 yang handle semua justru klien kami. Tapi anehnya Tamara selalu meminta deviden, ini hotel tidak untung dan sudah diaudit oleh akuntan publik," jelas pengacara Ryszard Bleszynski.
Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.
BACA JUGA:7 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Sosok yang Misterius, Ada Zodiak-mu?
Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.
Angka tersebut berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.
Sementara, ada pula ganti rugi immaterial yang dibebankan kepada Tamara, yakni sebesar Rp 30 miliar.