Tujuh perwira polisi itu didakwa secara bersama-sama merintangi penyidikan kematian Brigadir J.
JPU mendakwa ketujuh terdakwa itu dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP