Pembelaan Kuat Maruf Dianggap Curhatan Belaka, JPU: Tidak Bersifat Pembuktian

Jumat 27-01-2023,16:01 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

“Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri,” ujar Kuat Ma’ruf, Selasa 24 Januari 2023.

Ia merasa bingung dengan munculnya isu tersebut yang turut berdampak dengan istri dan anaknya. 

BACA JUGA:Memanas! Link Nonton Shuumatsu no Valkyrie Season 2, Siapa Saja 13 Prajurit yang Bertarung

Ia menekankan, hubungannya dengan Putri pun hanya sebatas seorang bawahan dengan atasannya.

“Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimana pun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka,” kata Kuat.

Kuat Ma’ruf dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir J, serta terdakwa Ricky Rizal yang juga dituntut 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023,” jelas jaksa.

Kategori :