JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) sebut nota pembelaan terdakwa Kuat Ma’ruf penuh dengan curhatan.
Dengan begitu, JPU mendesak majelis hakim agar menolak nota pembelaan Kuat Ma’ruf.
Jaksa menilai, Kuat Maruf tidak menyentuh pembuktian dari pokok perkara dalam persidangan.
“Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” ujar jaksa, dilansir pada 27 Januari 2023.
BACA JUGA:Sudah Meninggal, Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sehingga, majelis hakim diminta untuk mengesampingkan pembelaan pribadi yang dibacakan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf maupun dari pihak Penasihat hukumnya.
“Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),” papar jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut uraian dari Pleidoi pihak terdakwa tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
BACA JUGA:Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Ricky Rizal
Kuat Maruf bantah selingkuh dengan Putri Candrawathi
Sebelumnya, Kuat Maruf buka suara soal tudingan jadi selingkuhan Putri Candrawathi.
Bahkan, Kuat Maruf sampai mengungkit keberadaan anak dan istrinya.
Hal ini diungkapkan oleh Kuat Maruf saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuat Maruf merasa heran dengan isu perselingkuhan yang muncul antara dirinya dengan istri Ferdy Sambo itu.