KPK Serahkan Berkas Kasus Suap Muhaimin Syarif ke JPU

KPK Serahkan Berkas Kasus Suap Muhaimin Syarif ke JPU

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka Muhaimin Syarif atau Ucu pada 13 September 2024-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka Muhaimin Syarif atau Ucu pada 13 September 2024.

"KPK dalam hal ini penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada saudara AGK selaku gubernur Maluku Utara periode tahun 2019 sampai dengan 2024," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Rabu, 18 September 2024.

Tessa menjelaskan adapun dugaan penyuapan ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA:Ekspor Pasir Laut Berdampak pada Problem Kedaulatan RI, Walhi: Daratan Singapura Bisa Terus Meluas

BACA JUGA:Dewan Pengurus Kadin Wanti-wanti Agar Masalah Tak Makin Runcing, Sebut Anindya Bakrie Orang Baik

Dalam perkara ini, Muhaimin dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terjadi di wilayah Banten pukul 18.45 WIB pada Selasa, 16 Juli 2024.

Muhaimin Syarif ditangkap lantaran kerap tak memenuhi panggilam Tim Pengidik KPK.

Lebih lanjut, KPK juga membeberkan nilai suap yang diberikan syarif kepada Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 7 Miliar.

"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan  barang atau jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 Milyar.  Nilai ini masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Asep.

BACA JUGA:Dhaniswara Harjono Ungkap Munaslub Kadin Sebagai Aksi Kudeta Terhadap Arsjad Rasjid

BACA JUGA:CPNS Kementerian Agama 2024: 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi, Masa Sanggah Terakhir 20 September 2024

Adapun, kata Asep, pemberian dari Muhaimin Syarif kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan secara tunai melalui ajudan-ajudannya dan melalui transfer.

"Pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif alias ucu kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan baik secara tunai ke Abdul Ghani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Ghani Kasuba, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Ghani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan Abdul Ghani Kasuba," tutur Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: