Sudah Meninggal, Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sudah Meninggal, Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mahasiswa UI Hasya Atallah korban tewas kecelakaan. Dia ditabrak mobil Pajero yang sedang dikendarai seorang purnawirawan Polisi namun korban dijadikan tersangka. Status tersangkanya kini berubah. -Ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra yang diduga ditabrak pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan Hasya meninggal karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski sudah meninggal dunia.

Latif menyebut, Hasya tidak hati-hati saat mengendarai motor malam itu, 6 Oktober 2022. Saat itu, jalanan licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam. 

BACA JUGA:Polisi Gelar Perkara Dugaan Tabrak Lari Mahasiswa UI, Naik ke Penyidikan?

Tiba-tiba ada kendaraan di depan Hasya yang hendak berbelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

Akibatnya, Hasya terpeleset dan jatuh ke kanan. "Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia. 

"Jadi dia (Hasya Attalah) menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.  

Latif mempersilakan keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan polisi dan memiliki alat bukti yang dapat membantah penyidikan tersebut.

BACA JUGA:Nyaris Tabrak Lari, Sedan Mewah Tabrak 8 Motor di Kapuk 3 Orang Terluka

BACA JUGA:Kasus Tabrak Lagi di Cianjur Dapat Atensi Kapolri Listyo Sigit

Sebelum Hasya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kecelakaan tersebut. 

Salah satu saksi yang diperiksa, yakni seorang teman Hasya yang saat itu berada di lokasi kejadian. Penabrak Hasya pun telah diperiksa dan diminta wajib lapor mingguan, setiap Kamis, sejak kasus kecelakaan tersebut diselidiki. 

Penabrak yang disebut pensiunan pejabat polri Polri berpangkat AKBP dan keluarga Hasya juga telah beberapa kali dipertemukan untuk mediasi, tetapi tidak ada titik temu.

Sebelumnya, informasi mengenai kecelakaan yang dialami oleh Hasya beredar melalui pesan singkat WhatsApp. Pesan tersebut turut menyertakan foto korban yang mengenakan jas almamater UI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: