JAKARTA, DISWAY.ID - Berapa sebenarnya gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang didapat? Simak informasi soal Pantarlih Pemilu 2024.
Anda juga bisa mengetahui fungsi Pantarlih dan cara kerjanya.
Selain itu, terdapat informasi soal link formulir Pantarlih Pemilu 2024 di sini.
Diketahui, Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka 26 Januari 2023.
BACA JUGA:Suporter Persita Tangerang Serang Bus Persis Solo Pakai Batu, Gibran 'Ngamuk' Minta Kapolri Buat Ketegasan
Bagi anda yang berniat mendaftar Pantarlih Pemilu 2024 harap segera daftar.
Pantarlih dibentuk untuk jadi petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten kota.
Pemebentukan Pantarlih Pemilu 2024 dimulai pada hari ini Kamis, 26 Januari 2023.
BACA JUGA:7 Pelaku Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo Diamankan Polisi
Pendaftaran Partali dilakukan melalui website KPU masing-masing daerah Kabupaten atau Kota.
Gaji yang akan diterima Pantarlih Pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 1 juta.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 kurang lebih 2 bulan. Mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.
Namun, masa kerja Pantarlih bisa berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota.
Tugas Pantarlih Pemilu 2024
1.Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
BACA JUGA:Kebangetan! Anggaran Kemiskinan Rp 500 Triliun Sia-sia, Menpan RB: Cuma Habis Buat Rapat dan Studi Banding!
2.Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
3.Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4.Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.