JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Putri Candrawathi dianggap memberikan perilaku yang sama sekali tidak jujur dalam upaya mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi disebut Jaksa justru cenderung menampilkan kebohongan publik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap hal tersebut saat sedang membacakan tanggapan lewat replik atas nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan pada Senin, 30 Januari 2023.
Selain itu jaksa curiga bahwasannya tim kuasa hukum Putri Candrawathi telah mendukung kliennya yakni PC untuk melakukan kebohongan demi menutupi perkara kasus pembunuhan Yosua.
"Selama persidangan, terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," jelas Jaksa.
Lebih lanjut pihak JPU menilai tim penasihat hukum Putri Candrawathi kerap condong menyalahkan Yosua dan mengungkap hal-hal yang tak jujur.
"Keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat perbuatan," tandas Jaksa.
BACA JUGA:Jaksa Desak Hakim Tolak Pembelaan Ricky Rizal, Ada Apa?
"Salah satunya terdakwa Putri Candrawathi bersama-sama saudara Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer," lanjutnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa tim penasihat hukum Putri Candrawathi sudah keliru karena memaksakan keinginan untuk memasukkan motif pelecehan seksual atau pemerkosaan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa mengungkap hal tersebut saat tengah membacakan tanggapan dari replik atas nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan pada Senin, 30 Januari 2023.
"Pledoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar, terlihat dari tim penasihat Putri Candrawathi yang terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini," tutur Jaksa.
BACA JUGA:Pledoi Richard Eliezer Ditolak JPU: Minta Hakim Memutuskan Sesuai Tuntutan
"Sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau pemerkosaan," tambah Jaksa.