JAKARTA, DISWAY.ID - Tujuh suporter Persita Tangerang resmi menjadi tersangka kasus pelemparan bus Persis Solo di Kelapa Dua, Tangerang pada Sabtu, 28 Januari 2023.
"Ketujuh oknum suporter persita tersebut telah kita tetapkan tersangka," kata Kapolres Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, Senin, 30 Januari 2023.
Adapun ketujuh pelaku berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18). Dua pelaku HK dan GR ditangkap setelah melakukan pelemparan dan lima lainnya ditangkap di sekitar Kali Cisadane, Tangerang
BACA JUGA:Street Race Digandrungi, PSI Minta Pemprov DKI Atasi Kenakalan Remaja dengan Cara Lain
Dari ketujuh pelaku itu, dua diantaranya merupakan otak dibalik pelemparan bus tersebut yang berperan untuk merencakan.
"Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul ada 2 org yaitu MR dengan HK. Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan," ujar Faisal.
Lebih lanjut, Faisal mengatakan motif mereka melakukan pelemparan karena balas dendam.
"Motif dari pelemparan ini adalah terkait dengan balas dendam dari suporter Persita," ujar Faisal.
BACA JUGA:Heru Budi: Pemprov DKI Jakarta Siap Dukung ASEAN 2023
Faisal menuturkan 7 suporter Persita tersebut dendam usai sebelumnya ketika pertandingan tandang Persita Tangerang ke Solo, suporter Persis Solo melakukan sweeping. Sehingga, ketika Persis Solo menyambangi Tangerang, para pelaku melakukan pembalasan dengan melakukan penyerangan.
"Karena pada waktu Persita main tandang ke Solo, ada kegiatan yang menurut keterangan dari oknum suporter Persita tersebut ada sweeping dari suporter dari Persis Solo. Sehingga saat Persis Solo tandang ke Persita dilakukan pembalasan berupa aksi pelemparan terhadap bus ofisial ataupun pemain Persis Solo," jelas Faisal.
Atas perbuatannya, 7 tersangka itu disangkakan pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
"Dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tuturnya.