Kriteria ASN yang Pindah ke IKN Diungkap Menpan RB, Siap-siap 11 Ribu Pegawai Bakal Berangkat ke Kaltim

Senin 30-01-2023,14:34 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Berikut kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN) akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) di Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kriteria tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Men-PAN RB) Abdullah Azwar Anas.

Menurutnya, akan ada 11 ribu ASN yang nantinya dipindahkan ke IKN.

Nantinya, para ASN yang pindah pertama tersebut bakal mengisi berbagai lokasi prioritas terlebih dahulu.

BACA JUGA:Arema FC Siap Bubar Jika Dianggap Bikin Kompetisi Sepakbola Indonesia Tidak Kondusif

"Jadi kemarin ada beberapa exercise, yang terakhir disesuaikan dengan tempat dan lokasi ini kurang lebih ada 11 ribu yang akan ditargetkan," terang Anas, Senin 30 Januari 2023.

Namun demikian, jumlah itu masih belum mendapat restu dari Presiden Joko Widodo lantaran baru akan dibahas di rapat kabinet siang ini.

Teryata kriteria ASN prioritas yang pindah ke IKN adalah ASN dari Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.

"Tidak semua kementerian akan pindah tapi terkait dengan deputi-deputi atau mereka yang memiliki tugas inti," tandasnya.

BACA JUGA:Replik Jaksa Meminta Majelis Hakim Menolak Seluruh Nota Pembelaan Bharada E, 'Tidak Memiliki Dasar Yuridis Yang Kuat'

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah resmi membuka lowongan ASN 2022 mulai dari PNS, PPPK dan lainnya. 

Lowongan ASN 2022 dibuka demi melengkapi tujuan untuk mensejahterakan tenaga honorer.

Lowongan PNS untuk PPPK tenaga teknis dibuka lewat situs resmi bkn.id, dibuka sejak tanggal 21 Desember 2022.

BACA JUGA:Urutan Cuci Mobil Sendiri, Pastikan Gunakan Shampo dan Peralatan yang Tepat

Jadi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan seleksi PNS, PPPK dan lainnya.

Kategori :