JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E telah keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa.
Hal tersebut berkaitan dengan pertimbangan aspek psikologis yang dianggap tim penasihat hukum Richard Eliezer bisa menghapus tindakan yang telah dilakukan terdakwa.
Jaksa menyampaikan hal tersebut saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) pihak terdakwa Richarz Eliezer di PN Jakarta Selatan pada Senin, 30 Januari 2023.
BACA JUGA:Meski Sudah Jujur Bharada E Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Pengakuan Jaksa
"Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer dapat menjadi hapus dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis," tutur Jaksa.
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," tambahnya.
Keterlibatan Richard Eliezer menurut Jaksa bukan karena dipengaruhi oleh ketakutan atau tekanan dari Ferdy Sambo.
Akan tetapi Richard Eliezer bersikap sebagai seseorang yang memperlihatkan diri sebagai sosok loyalisnya terhadap Sambo yakni atasannya sendiri.
"Karena Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo," tandasnya.
Dengan begitu, Jaksa menyebut bahwa tindakan Richard Eliezer tidak bisa dibenarkan juga.
"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," terang Jaksa.