Meski Sudah Jujur Bharada E Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Pengakuan Jaksa

Meski Sudah Jujur Bharada E Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Pengakuan Jaksa

Richard Eliezer-Intan Afrida Rafni--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang Pledoi yang telah dibacakannya pada pekan lalu mempertanyakan aspek kejujuran yang tidak menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan kepada dirinya.

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya kenapa seorang Richard Eliezer yang sudah membongkar skenario pembunuhan berencana Brigadir Yosua tetap dituntut dihukum berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas hal  tersebut, Jaksa menjawabnya dalam membacakan repliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Replik Jaksa Meminta Majelis Hakim Menolak Seluruh Nota Pembelaan Bharada E, 'Tidak Memiliki Dasar Yuridis Yang Kuat'

BACA JUGA:Kemiskinan Ekstrem di Jakarta Meningkat Menjadi 95.668 Jiwa

Diketahui, hari ini, Senin 30 Januari 2023, Agenda sidang beragendakan pembacaan replik dari Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi Pledoi yang sudah disampaikan oleh pihak Bharada E digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Sebagai Informasi, Richard Eliezer menjadi terdakwa yang dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara selama 12 tahun karena terbukti menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Jaksa menegaskan, bahwa yang memberatkan hukuman Richard Eliezer yaitu telah berperan aktif sebagai eksekutor (Penembak) terhadap Brigadir J hingga korban tewas.

Diketahui, Jaksa mengungkap Richard Eliezer telah melakukan penembakan sebanyak 3 kali ke tubuh Yosua Hutabarat.

"Jaksa penuntut umum mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai eksekutor terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat sebanyak tiga kali," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa 30 Januari 2023.

Di persidangan, Jaksa mengungkapkan bahwa Bharada E telah melakukan peran yang lebih dominan dibandingkan dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal ataupun Putri Candrawathi kecuali Ferdy Sambo sebagai otak dari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Polri: Sanksi Etik Bharada E dan Bripka RR Tunggu Putusan Pengadilan

BACA JUGA:Tempat Karaoke Jual Miras di Tangsel, Praktisi Hukum: Harus Ditindak

"Terdakwa Richard Eliezer yang memiliki peran lebih dominan dibandingkan peran para terdakwa lainnya, kecuali Ferdy Sambo sebagai pelaku utama," kata jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: